NATIONAL COMMISSION ON
VIOLENCE AGAINST WOMEN
KOMNAS PEREMPUAN
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Siaran Pers, 18 Agustus 2010
Menyuarakan Bersama Makna "Menjadi Indonesia"
Enam puluh lima tahun setelah kemerdekaan, masih banyak perempuan Indonesia dan juga kelompok minoritas dan dimarjinalkan berbasisi latar belakang agama, keyakinan, suku, etnis, dan orientasi seksual yang belum dapat menikmati hak-hak konstitusionalnya. Mereka mengalami kekerasan, diskriminasi, intoleransi, penyeragaman dan kriminalisasi atas nama agama, moralitas, dan keinginan kelompok mayoritas. Kondisi ini menjauhkan kita dari cita-cita "menjadi Indonesia", sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu negara bangsa yang mencerdaskan, menyejahterakan, melindungi dan memberi keadilan bagi setiap rakyatnya, tanpa kecuali.
"Bila kondisi ketimpangan ini berlanjut, bukan saja perempuan dan sebagian rakyat Indonesia yang tidak dapat menikmati hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, tetapi juga dapat mengarah pada disintegrasi bangsa", ujar Yuniyanti CHuzaifah, Ketua Kominsi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Pendapat ini ia sampaikan dalam peluncuran film "Atas Nama" oleh Komnas Perempuan dalam rangka memperingati kemerdekaan RI ke-65 sekaligus hari Konstitusi Indonesia, 18 Agustus. Konstitusi adalah sumber hukum tertinggi Indonesia. Ia merupakan pernyataan kesepakatan kita tentang visi yang akan diraih dengan menjadi negara-bangsa indonesia dan tentang cara tata kelola pemerintahan dan masyarakat untuk mencapai visi tersebut. Terkandung pula di dalam konsititusi filsafat negara-bangsa Indonesia dan penghormatan pada kemajemukan dalam memaknai "Bhineka Tunggal Ika". Amandemen konstitusi yang telah terjadi sebanyak empat kali sejak era reformasi bergulir dimaksudkan untuk memastikan tata kelola negara yang demokratis dan akuntabel, serta adanya pengakuan dan jaminan pada hak-hak setiap warga negara, termasuk jaminan hak untuk bebas dari diskriminasi.
Upaya pemenuhan hak-hak konstitusional masih menjadi perjalanan yang panjang bagi bangsa Indonesia. Film "Atas Nama" mengangkat realitas ini berdasarkan laporan Komnas Perempuan tentang adanya 154 kebijakan daerah yang diskriminatif, baik terhadap perempuan dan juga kelompok minoritas. Laporan yang bertahuk "Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesaia" telah disampaikan kepada pihak negara dan juga masyarakat pada bulan Maret 2009. Disebut diskriminatif karena kebijakan-kebijakan tersebut menghalangi warga negara, khususnya perempuan dan kelompok minoritas dan yang dimarjinalkan, untuk dapat menikmati hak-hak asasinya, segagaimana dijamin dalam konstitusi, secara utuh dan tanpa rasa takut. Laporan ini menunjukkan bahwa kebijakan diskriminatif hadir akibat sistem pokitik yang lebih mengutamakan pencitraan berbasis identitas dan politik demokrasi prosedural. Kondisi ini diperburuk dengan mekanisme pengawasan di tingkat nasional yang tidak bekerja efektif. Hal ini tercermin dari tidak ada satupun dari 154 kebijakan diskriminatif yang dibatalkan oleh kewenangan eksekutif maupun yudikatif. Sebaiknya, dalam pemantauan Komnas Perempuan pada 100 hari pertama pemerintahan Kabinet Indonesia Jilid II, justru ada 16 rancangan peraturan daerah sejenis yang dibiarkan terbit. Mahkamah Agung telah menolak melakukan uji materi terhadap dua kebijakan diskriminatif dengan alasan prosedural. Mahkamah Konstitusi tidak punya kewenangan untuk uji materi kebijakan daerah, namun keputusan tentang Undang-Undang yang memiliki muatan pesoalan serupa telah menimbulkan keraguan pada kepemimpinan institusi ini dalam menjaga integritas hukum nasional berdasarkan konstitusi.
Sementara itu, praktik politisasi identitas menyebabkan banyak anggota masyarakat ragu-ragu bersuara meski berkeberatan dengan kehadiran kebijakan diskriminatif dan praktik intoleransi dan kekerasan. Alasan yang paling sering dikemukakan adalah kuatir dituduh menentang agamanya, kuatir mengalami kekerasan oleh kelompok yang mengatasnamakan agama, ataupun tak sudi berkomentar karena kebijakan itu dianggap sia-sia dan mainan politik semata. Melalui penuturan perempuan dan kelompok minoritas yang langsung mengalami dampak dari kebijakan yang diskriminatif itu, Film "Atas Nama" mengajak kita mendiskusikan persoalan yang dihadapi Indonesia hari ini terkait pembiaran praktik politisasi identitas itu.
Diskusi adalah langkah awal untuk keluar dari pembungkaman dan menguatkan pemahaman bersama, setiap komponen bangsa, tentang konstitusi. Dalam diskusi kita dapat menemukan kembali makna menjadi manusia Indonesia yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, intoleransi, penyeragaman, dan kriminalisasi. "Menyuarakan bersama makna "menjadi indonesia": ini adalah penting dalam memaknai kemerdekaan yang telah diperjuangakan dengan penuh jerih payah," jelas Yuniyanti. Bagi Komnas Perempuan, secara khusus, film "Atas Nama" adalah salah satu cara yang digunakan untuk menjalankan mandatnya, sebagaimana tertuang dalam peraturan Presiden No. 65/2005, dalam menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan (KTP) Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk KTP.
Informasi Pelengkap
Diskriminasi adalah "setiap pembatasn, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasai manusia dan kebebesan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya." (Pasal 1, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)
Kriminalisasi terjadi ketika aturan perundanga-undangan justru digunakan untuk menghukup seseorang atau kelompok yang seharusnya mendapatkan perlindungan atas hak konstitusionalnya. Praktik kriminalisasai misalnya dialami perempuan yang ditangkap karena dicurigai sebagai pekerja seks, perempuan yang menolak penyeragaman busana atas dasar inteprestasi tunggal agamanya, ataupun para pembela HAM karena memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM.
Kekerasan terhadap perempuan adalah "setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi" (Pasal 1, Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan)
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Lembar Fakta 1
Hak-hal Konstitusional Warga Negara yang Dilanggar
Akibat Kebijakan Diskriminatif
Memaksakan, seperti juga melarang, penggunaan busana berdasarkan identitas agama tertentu adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara:
- untuk mengekspresikan diri (Pasal 28E 92), 281 (1)),
- untuk beribadat sebagai-mana yang ia yakini (Pasal 29(2)),
- untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G (1)).
Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum tentang definisi prostitusi yang mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan mendasarkan penegakan hukum pada kecurigaan yang bisa jenderadalah pelanggaran hak konstitusional warga negara:
- atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)).
- atas kedudukan dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)).
- atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 281 (1)),
- untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G (1))
- atas rasa aman (Pasal 28G 92))
- atas perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif (Pasal 281 (2))
Rumusan hukum tentang khalwat yang multifafsir, penegakan hukum yang disertai kekerasan serta kriminalisasi terhadap interaksi sosial yang bukan tindak pidana menyebabkan perempuan di Aceh kehilangan hak konstitusionalnya sebagai warga negara:
- atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1))
- atas kedudukan dan perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 27 91), 28D 91))
- untuk tidak takut berbuat sesauatu yang merupakan hak asasinya (Pasarl 28G (1))
- atas perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28G (2))
Peraturan daerah tentang buruh migran yang menekankan aspek administratif tetapi mengabaikan kerentanan buruh migran, terutama perempuan buruh migran, terhadap tindak ekploitasi, diskriminasi dan kekeranan adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara:
- atas jaminan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B (2), 281 (2))
- atas perlakuan khusus (Pasal 28H (2))
- atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 (2))
BerandaLabel: atas nama, dokumenter, komnas perempuan
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda