Putusan Hakim Haswandi Progressif Dan Berdampak Legalitas Kasus Yang Ditangani KPK
Firman Wijaya, Wakil Sekjen Peradin turut angkat bicara, menurutnya, hakim tunggal Haswandi telah bertindak benar karena yang bersangkutan selama ini banyak juga menangani perkara-perkara korupsi.
"indikasinya sangat kuat ada malpraktek penegakan hukum di KPK karena Haswandi banyak menangani perkara korupsi." ujar Firman kepada wartawan. di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Pandangan hakim Haswandi yang dianggap kontroversi, kata Firman sebenarnya berkarakter progressif yang berdampak kepada legalitas semua perkara korupsi yang ditangani KPK. "Putusan hakim Haswandi telah membongkar dan memberikan justifikasi adanya illegal prosedural karena penyelidik dan penyidik. Dianggap illegal capacity makanya sebaiknya pasca putusan Haswandi MA perlu turun tangan dan melakukan legal audit terhadap legalitas penyelidik dan penyidik yang dianggap tidak sah," katanya.
Sementara ditempat berbeda, Komisi Pemberantasan Korupsi menilai ada beberapa kekhilafan yang dilakukan oleh Hakim Haswandi dalam memutus gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo.
Oleh karenanya, lembaga anti rasuah itu memutuskan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap putusan tersebut.
"KPK tetap akan melakukan perlawanan secara hukum, karena putusannya mengandung beberapa kekhilafan hakim," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji, dalam pesan singkatnya, Rabu (27/5).
Profil Hukum Firman Wijaya
Firman Wijaya juga memiliki klien-klien berprofile tinggi, salah satunya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa kasus korupsi pusdiklat Hambalang, serta pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Wawan. Firman juga tercatat sebagai pengacara Susno Duadji. Firman juga pernah mewakili Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggugat Lapindo.
Firman Wijaya juga tercatat sebagai pengacara Eggi Sudjana dalam kasus penghinaan terhadap presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain menjadi pengacara Firman juga Wakil Sekjen Peradin kubu Frans Hendra dan akademisi. Firman mengajar di beberapa universitas di Indonesia.
Label: firman wijaya, hadi poernomo, hakim haswandi, hukum, kpk, nasional, pengadilan negeri, pn jakarta selatan
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda